Tak hanya dilarang jualan bawang merah dan bawang bombay, para pelaku usaha yang terlibat pun dilarang melakukan bisnis bawang lagi meskipun mereka mendirikan perusahaan baru dengan nama baru.
"Yang kedua termasuk membuat perusahaan baru kami tetap blacklist cara apapun kami tetap blakclist," jelas Amran.
Lebih lanjut, Amran memaparkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 tahun 2017 Indonesia tidak lagi mengimpor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5 centimeter (cm).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Kepmentan 105/2017 telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari 5 cm karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal", tegas dia.
"Karena begitu masuk pasar. bawang bombay mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis", tutupnya.