Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2018 07:20 WIB
Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?
Foto: Muhammad Ridho

Karyawan yang masuk pada hari libur Pilkada kali ini berhak mendapatkan uang lembur. Meski begitu, pengusaha merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan keberatan jika karyawan yang masuk hari ini dianggap lembur.

"Yang membuat jengkel karyawan itu harus dibayar lembur," katanya saat dihubungi detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia juga mengatakan, memberlakukan lembur bagi karyawan yang kerja hari ini bakal membebani perusahaan.

Hanya saja, itu dianggap sebagai konsekuensi agar kegiatan usaha tetap jalan.

"Pasti membebankan perusahaan, tapi daripada produksi kita nggak jalan. Tapi itu tergantung dari perusahaan masing-masing dengan jenis kerjaannya masing masing. Jadi itu diatur dalam manajemen internal perusahaan," terangnya.

Hide Ads