Untuk kategori ini juga terkena tambahan pajak penjualan barang mewah (PPNBM). Sebab dari mobil CBU termasuk di dalamnya mobil-mobil mewah.
"Untuk barang mewah ini sebenarnya enggak penting untuk republik ini," kata Sri Mulyani.
Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPNBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%.
"Jadi mobil mewah masuk ini bayar pajak 195% dari harganya," tambahnya.
Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.
"Masak kita shampo impor. Lalu saya rasa untuk kosmetik, dari gincu sampai bedak bisa diproduksi di sini," tambahnya.
Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).