PNS 'Ketiban Durian Runtuh'

Kaleidoskop 2018

PNS 'Ketiban Durian Runtuh'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 24 Des 2018 21:04 WIB
2.

Cair Juli 2018

PNS Ketiban Durian Runtuh
Foto: Muhammad Ridho
Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada TNI/Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan pencairan dilakukan Kementerian Keuangan. Pencairan dilakukan mulai Juli 2018.

"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.

Hide Ads