Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli," tulis PP tersebut seperti dikutip detikFinance.
Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.
Selain itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.