Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sejak awal tahun telah menerbitkan izin impor untuk lebih dari 900 ribu ton gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Kemudian, Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah lagi sebanyak 111.682 ton. Alhasil, total izin impor yang dikeluarkan sebanyak 1,1 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, izin impor diberikan kepada tiga anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), tujuh BUMN industri gula yakni tiga anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PTPN X, XI, dan XII, serta PT Gendhis Multi Manis (GMM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Oke mengatakan keseluruhan impor ini untuk mengisi kebutuhan stok gula konsumsi sampai Maret tahun depan.
"Ini untuk mengisi kebutuhan sampai Maret tahun depan," papar dia.
Sebagai informasi kebutuhan gula konsumsi skala nasional di dalam negeri saat ini 3,1 juta ton. Namun, produksi di dalam negeri hanya mencukupi untuk 2 juta ton.
Kemudian untuk menutupi kebutuhan konsumsi, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk mengambil gula dari negara lain sebesar 1,1 juta ton pada tahun ini saja.