Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni, Ada Sanksi Buat yang Nakal

Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni, Ada Sanksi Buat yang Nakal

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 08:40 WIB
1.

Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni, Ada Sanksi Buat yang Nakal

Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni, Ada Sanksi Buat yang Nakal
Foto: Pool
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Saat ini Kemenhub masih melakukan tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai PM 118.

Kapan aturan tersebut mulai berlaku? Apa sanksinya bila tak dipatuhi? Baca halaman selanjutnya.

Regulasi yang mengatur taksi online itu diberlakukan secara penuh pada Juni 2019.

"(Efektif waktu pemberlakuan PM 118) Juni ya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam acara Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Budi menjelaskan, aturan ini telah menampung aspirasi dari seluruh pihak, baik pihak aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman, kita rumuskan bersama," paparnya.

Lanjut Budi, pasal-pasal atau norma yang sebelumnya diminta untuk dihilangkan dalam aturan sebelumnya yaitu PM 108 benar-benar ditiadakan dalam aturan baru.

"Kita sudah hilangkan beberapa pasal, substansi, norma yang memang tidak boleh dimasukkan dalam regulasi PM (118) ini dan sudah tidak ada lagi," ujarnya.


Kemenhub telah empat kali mengganti Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan tersebut mengatur taksi online. Lantas apakah aturan tersebut bakal bernasib sama, alias digugat lagi?

"Nah artinya ini kan sudah empat kali nih Peraturan Menteri ini. Ini yang terakhir menurut saya sudah sangat responsif kita, sangat akomodatif kita," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dia memaparkan, PM 118 dibuat dengan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu harusnya sudah mewakili aspirasi seluruh pihak.

"Jadi menurut saya ini paling baik. Makanya saya katakan berkali kali, regulasi ini regulasi gotong-royong, ada pemerintah ada aplikator, ada pengemudi," sebutnya.

Kalaupun pada gilirannya nanti ada yang keberatan dengan PM 118, dia meminta membiarkan dulu aturan ini berjalan. Jika perlu dilakukan penyesuaian, Kemenhub tak menutup diri untuk merevisi aturan.

"Biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biarin jalan dulu satu tahun katakan gitu, kalau memang perlu direvisi ya kita revisi saja," jelasnya.


Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, sanksinya dilakukan bertahap, mulai dari peringatan 1 hingga peringatan 3. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.

"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Sanksinya sendiri dikategorikan menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut. Itu tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya misalnya ganda, itu termasuk yang (sanksi) berat," sebutnya.

Dia mengatakan, akan ada pengawas yang memastikan berjalannya PM 118, sehingga jika ditemukan pelanggaran bisa segera ditindak.

"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," jelasnya.


Hide Ads