Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, sanksinya dilakukan bertahap, mulai dari peringatan 1 hingga peringatan 3. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Sanksinya sendiri dikategorikan menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut. Itu tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, akan ada pengawas yang memastikan berjalannya PM 118, sehingga jika ditemukan pelanggaran bisa segera ditindak.
"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," jelasnya.
(ang/ang)