Kantor Pajak Orang Kaya Bakal Setor Rp 498 T

Kantor Pajak Orang Kaya Bakal Setor Rp 498 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2019 06:26 WIB
Kantor Pajak Orang Kaya Bakal Setor Rp 498 T
Foto: Luthfy Syahban/Infografis

Sri Mulyani membeberkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan mengenai pemanfaatan pajak yang selama ini dipungut. Menurut Sri Mulyani, hasil pungutan otoritas pajak nasional kepada para WP digunakan untuk pembangunan nasional.

"Hasil pajak anda digunakan untuk pembangunan Indonesia," kata Sri Mulyani saat acara Apresiasi dan penghargaan wajib pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Adapun, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun di tahun 2018. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa hasil pungutan pajak digunakan untuk 41.000 meter jalan baru dan jembatan, 782 kilometer (km) jalan tol, 865.000 hektar jaringan sawah teririgasi, 10 lokasi pariwisata baru, 10 bandara baru, dan 735 km reaktivasi dari jalur ganda kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, uang pajak yang sudah dipungut juga digunakan untuk pembangunan MRT dan LRT, serta 1 juta lebih rumah yang dibangun.

Hide Ads