Jakarta -
Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif bakal berlangsung hari ini. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu ini dihitung sebagai hari libur nasional.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apakah pengusaha wajib meliburkan karyawan pada saat perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini? Bila tetap bekerja apakah dianggap lembur? Simak berita selengkapnya berikut ini.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.
"Jadi kalau tidak meliburkan karyawan, tapi tetap harus memberi kesempatan untuk memilih. Jadi diberikan kesempatan untuk memilih, setelah itu balik ke kantor kerja seperti biasa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dia menekankan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan tersebut kepada karyawan.
"Misalnya tidak bisa diberikan libur tetap harus bekerja seperti biasa, tapi wajib diberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas negara melakukan pemilihan legislatif maupun pilpres," tambahnya.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur.
"Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kata dia kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.
Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
"Jadi acuannya kan di dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78," jelasnya.
Pengusaha yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilu 17 April wajib memberikan upah lembur. Bila itu tidak dilaksanakan pengusaha bisa kena ancaman denda hingga pidana.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Cek di pasal, kan pasal 78 itu pasal pelanggarannya, pasal sanksinya ada di pasal 185 atau 187," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Di pasal 78 ayat 1 dijelaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat, yaitu (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Dalam pasal 78 ayat 2 dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib membayar upah kerja lembur.
Bila merujuk Pasal 187, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2, yaitu tidak membayar upah lembur maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman