Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur.
"Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kata dia kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi acuannya kan di dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78," jelasnya.