Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur

Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 17 Apr 2019 06:25 WIB
Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur
Foto: Antara Foto

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur.

"Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Kata dia kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

"Jadi acuannya kan di dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78," jelasnya.

Hide Ads