Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.
"Jadi kalau tidak meliburkan karyawan, tapi tetap harus memberi kesempatan untuk memilih. Jadi diberikan kesempatan untuk memilih, setelah itu balik ke kantor kerja seperti biasa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dia menekankan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan tersebut kepada karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT