Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur

Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 17 Apr 2019 06:25 WIB
Masuk Kerja di Hari Pencoblosan? Wajib Dapat Uang Lembur
Foto: Antara Foto

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.

"Jadi kalau tidak meliburkan karyawan, tapi tetap harus memberi kesempatan untuk memilih. Jadi diberikan kesempatan untuk memilih, setelah itu balik ke kantor kerja seperti biasa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia menekankan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan tersebut kepada karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya tidak bisa diberikan libur tetap harus bekerja seperti biasa, tapi wajib diberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas negara melakukan pemilihan legislatif maupun pilpres," tambahnya.


Hide Ads