Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa penolakan upah yang rendah masih menjadi permintaan para buruh. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mau mendengar saran dan masukan dari perwakilan para pekerja saat mau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2019.
"Beberapa isu kita angkat mulai dari tolak upah murah, cabut PP 78, Pak Jokowi sudah janjikan akan cabut PP itu, tapi nanti kita liat isinya bagaimana," ungkap Said, di Tennis Indoor Senayan, Rabu (1/5/2019).
Said mengatakan perhitungan upah pada PP no 78 tahun 2018 adalah biang keladi murahnya upah buruh. Masalahnya, perhitungan kenaikan upah dengan formula akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai tidak efektif mengerek kenaikan upah buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP No 78 adalah penyebab daripada murahnya upah buruh, sehingga daya beli buruh turun. Pemerintahan sekarang bertumpu pada investasi, tapi lemah di nett ekspor dan konsumsi," kata Said.
Said menilai kalau upah buruh bisa naik, maka daya beli buruh juga naik dan akan berimbas pada konsumsi yang besar. Apabila konsumsi sudah besar dia meyakini pertumbuhan ekonomi dapat menyentuh angka 6%.
"Selalu kalau konsumsi besar, maka pertumbuhan ekonomi di atas 6%. Percaya, buruh berkeyakinan kalau konsumsi tidak naik di atas 60% maka target pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said.