PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 20:15 WIB
PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti
Foto: Muhammad Ridho

Jokowi Sudah Teken PP, Ini Daftar Penerima THR

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti THR ini tidak hanya diberikan pada PNS. Melainkan, pada TNI, Polri hingga pensiunan.

"Penerima THR adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PNS pemerintah pusat, THR juga diberikan kepada PNS di daerah. THR tersebut disesuaikan dengan anggaran daerah.

"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.

Nufransa mengatakan, komponen THR tidak hanya gaji pokok namun juga ada tunjangan lainnya.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," jelasnya.

Hide Ads