Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019. Tidak hanya PNS aktif, THR juga diberikan pada TNI, Polri, hingga pensiunan.
Lantas, kapan pegawai swasta menerima THR?
Pencairan THR untuk swasta selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlanjut ke Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.