Jakarta -
Usulan Kementerian Keuangan mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik tidak mendapat restu dari instansi dan produsen.
Kementerian Perindustrian dan produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) justru menolak usulan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai tarif cukai terhadap kantong plastik, yaitu Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut selengkapnya:
Inaplas meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang usulan penerapan tarif cukai terhadap kantong plastik.
Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono mengatakan kajian tersebut untuk mengetahui tujuan pemerintah dari cukai kantong plastik untuk penerimaan atau perbaikan lingkungan.
"Yang perlu dikritisi adalah semangatnya untuk penerimaan negara atau perbaikan lingkungan," kata Fajar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Fajar menceritakan, industri plastik tanah air belakangan ini terpukul karena aturan beberapa pemerintah daerah menerbitkan aturan yang melarang penggunaan kantong plastik dan tetap menyetorkan PPN dan PPh.
Sedangkan dari sisi perbaikan lingkungan, fajar menyebut klasifikasi pengenaan cukai akan menuai masalah baru, di mana kantong plastik konvensional terkena tinggi dan yang ramah lingkungan bisa dibebaskan.
Menurut Fajar, sejatinya kantong plastik ramah lingkungan akan menjadi masalah baru di kemudian hari. Sehingga pemerintah harus tegas mengenai klasifikasinya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak secara tegas usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mau memberlakukan cukai terhadap kantong plastik. Hal itu dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Kami malah menolak, menolak sama sekali karena dampaknya terhadap ekonomi cukup signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia mengatakan, dari sisi produk, cukai itu tepat untuk produk-produk yang memang sesuai UU 39/2007 tentang Cukai. Sementara dia yakin, plastik tidak masuk ke dalam kategori tersebut.
Di samping itu, cukai plastik dinilai akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan sosial, serta industri kantong plastik itu sendiri.
Sementara dari sisi industri, cukai ini akan membuat daya saing pemain lokal berkurang menghadapi kantong plastik dari negara lain. Hal itu disebabkan ongkos produksi akan meningkat sehingga harga kantong plastik naik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah melaporkan rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi, Deni Surjantoro menyebutkan pengenaan cukai kantong plastik rencananya akan diterapkan pada produsen.
"Di tingkat produsen," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Meski akan dikenakan di tingkat produsen, namun ujung-ujungnya masyarakat lah yang akan menanggung semuanya. Deni mencontohkan seperti rokok, cukai yang dibebankan kepada produsen akan tetapi masyarakat yang harus membeli dengan harga tinggi.
"Iya sama, ya memang gitu. Kalau rokok diberi cukai agar tidak terjangkau, kan gitu prinsipnya. Kalau terjangkau semua orang merokok," tegas dia.
Filosofi penerapan cukai pada suatu barang, kata Deni demi mengontrol dampak tersebut terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Deni mengatakan, pihak DJBC juga sudah mendiskusikan rencana ini kepada para pengusaha.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Simak Video "Video: Ancaman Tambahan Tarif 10% dari Trump untuk Anggota BRICS"
[Gambas:Video 20detik]