Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah melaporkan rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi, Deni Surjantoro menyebutkan pengenaan cukai kantong plastik rencananya akan diterapkan pada produsen.
"Di tingkat produsen," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Meski akan dikenakan di tingkat produsen, namun ujung-ujungnya masyarakat lah yang akan menanggung semuanya. Deni mencontohkan seperti rokok, cukai yang dibebankan kepada produsen akan tetapi masyarakat yang harus membeli dengan harga tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Filosofi penerapan cukai pada suatu barang, kata Deni demi mengontrol dampak tersebut terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Deni mengatakan, pihak DJBC juga sudah mendiskusikan rencana ini kepada para pengusaha. (dna/dna)
Simak Video "Video Kemlu soal Kebijakan Tarif Trump: Masih Ada Waktu Negosiasi"
[Gambas:Video 20detik]