Pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama satu bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
Zona 1 meliputi kota Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar tarif yang berlaku sesuai zona masing-masing kota:
Zona I
Tarif batas bawah Rp 1.850 per km
Tarif batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona Jabodetabek
Tarif batas bawah Rp 2.000 per km
Tarif batas atas Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona III
Tarif batas bawah Rp 2.100 per km
Tarif batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]