Tarif Ojek Online di Aceh hingga Papua Resmi Berubah

Tarif Ojek Online di Aceh hingga Papua Resmi Berubah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 06 Jul 2019 12:27 WIB
4.

Promo Diskon Tarif

Tarif Ojek Online di Aceh hingga Papua Resmi Berubah
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi/Foto: Ari Saputra

Budi Setiyadi mengatakan imbauan terkait promo biaya jasa tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi persaingan tidak sehat antara kedua aplikator.

"Kita sudah membuat surat edaran menyangkut promo terhadap biaya jasa. Tapi ini sifatnya bukan pelarangan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Imbauan tersebut meminta kedua aplikator tidak memberlakukan promo diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas yang sudah ditentukan. Biaya jasa yang melewati tarif batas bawah dikhawatirkan berpotensi merambah ke persaingan tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kondisi persaingan yang tidak sehat nanti akan diawasi lebih lanjut oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Kemenhub sendiri hanya memberikan imbauan agar kedua aplikator tak memberikan diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas bawah yang sudah diatur dalam peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi diskon tidak dilarang, namun catatannya harapan kita dua aplikator itu tidak menerapkan tarif di bawah tarif batas bawah. Kalau kedua aplikator melaksanakan di bawah tarif batas bawah, ada potensi persaingan tidak sehat. Nanti KPPU yang masuk," kata Budi.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan program diskon yang diberikan aplikator tidak berlangsung terlalu lama.

"Kita juga harapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak lama. Ada batasan waktu tertentu," katanya.

(eds/ara)


Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads