Budi Setiyadi mengatakan imbauan terkait promo biaya jasa tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi persaingan tidak sehat antara kedua aplikator.
"Kita sudah membuat surat edaran menyangkut promo terhadap biaya jasa. Tapi ini sifatnya bukan pelarangan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Imbauan tersebut meminta kedua aplikator tidak memberlakukan promo diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas yang sudah ditentukan. Biaya jasa yang melewati tarif batas bawah dikhawatirkan berpotensi merambah ke persaingan tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi diskon tidak dilarang, namun catatannya harapan kita dua aplikator itu tidak menerapkan tarif di bawah tarif batas bawah. Kalau kedua aplikator melaksanakan di bawah tarif batas bawah, ada potensi persaingan tidak sehat. Nanti KPPU yang masuk," kata Budi.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan program diskon yang diberikan aplikator tidak berlangsung terlalu lama.
"Kita juga harapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak lama. Ada batasan waktu tertentu," katanya. (eds/ara)
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]