Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama 1 bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
"41 kota ini langsung kita ikuti dengan pengawasan kepala BPTD di masing-masing kota. Kita ingin lihat seberapa jauh dari 41 kota ini langsung diberlakukan Go-Jek atau Grab menyangkut biaya jasa atau tarifnya. Nanti kita lakukan dua kali pengawasan dan kita lakukan nanti dalam satu bulan saya dapatkan kesimpulan apakah tarif aplikator sudah sesuai atau tingkat kepatuhannya kita lihat," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Kemenhub sendiri saat ini masih mempersiapkan revisi aturan ojol terkait sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Sanksi terberatnya, izin aplikator bisa dibekukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sama halnya dengan pengawasan terhadap persaingan usaha yang dilakukan antara dua aplikator, Go-Jek dan Grab. Kemenhub akan mengawasi terkait diskon promo yang diberikan agar tak melewati batas bawah sesuai aturan yang ditentukan.
"KPPU akan melakukan pengawasan sendiri atau dari ditjen perhubungan darat yang membuat surat ke KPPU atas tindakan persaingan tidak sehat yang diamati," ungkapnya.
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]