Jakarta -
Per tanggal 1 Juli 2019, tarif ojek online (ojol) untuk 41 kota di Indonesia resmi berubah. Perubahan tarif tersebut sesuai dengan aturan baru yang dirilis pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi. Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif, yakni zona I, zona II (Jabodetabek) dan zona III.
Adapun 41 kota tersebut antara lain mencakup Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Banjarmasin, Kupang, Gorontalo hingga Jayapura. Seluruh kota baru tersebut mewakili masing-masing zona I, II, dan III seperti yang sudah diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi selengkapnya dirangkum
detikFinance, Sabtu (6/7/2019).
Pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama satu bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
Zona 1 meliputi kota Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona 3 meliputi Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.
Berikut daftar tarif yang berlaku sesuai zona masing-masing kota:
Zona ITarif batas bawah Rp 1.850 per km
Tarif batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona Jabodetabek Tarif batas bawah Rp 2.000 per km
Tarif batas atas Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona IIITarif batas bawah Rp 2.100 per km
Tarif batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama 1 bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
"41 kota ini langsung kita ikuti dengan pengawasan kepala BPTD di masing-masing kota. Kita ingin lihat seberapa jauh dari 41 kota ini langsung diberlakukan Go-Jek atau Grab menyangkut biaya jasa atau tarifnya. Nanti kita lakukan dua kali pengawasan dan kita lakukan nanti dalam satu bulan saya dapatkan kesimpulan apakah tarif aplikator sudah sesuai atau tingkat kepatuhannya kita lihat," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Kemenhub sendiri saat ini masih mempersiapkan revisi aturan ojol terkait sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Sanksi terberatnya, izin aplikator bisa dibekukan.
Namun demikian, pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.
Hal tersebut sama halnya dengan pengawasan terhadap persaingan usaha yang dilakukan antara dua aplikator, Go-Jek dan Grab. Kemenhub akan mengawasi terkait diskon promo yang diberikan agar tak melewati batas bawah sesuai aturan yang ditentukan.
"KPPU akan melakukan pengawasan sendiri atau dari ditjen perhubungan darat yang membuat surat ke KPPU atas tindakan persaingan tidak sehat yang diamati," ungkapnya.
Budi Setiyadi mengatakan imbauan terkait promo biaya jasa tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi persaingan tidak sehat antara kedua aplikator.
"Kita sudah membuat surat edaran menyangkut promo terhadap biaya jasa. Tapi ini sifatnya bukan pelarangan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Imbauan tersebut meminta kedua aplikator tidak memberlakukan promo diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas yang sudah ditentukan. Biaya jasa yang melewati tarif batas bawah dikhawatirkan berpotensi merambah ke persaingan tidak sehat.
Adapun kondisi persaingan yang tidak sehat nanti akan diawasi lebih lanjut oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Kemenhub sendiri hanya memberikan imbauan agar kedua aplikator tak memberikan diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas bawah yang sudah diatur dalam peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi diskon tidak dilarang, namun catatannya harapan kita dua aplikator itu tidak menerapkan tarif di bawah tarif batas bawah. Kalau kedua aplikator melaksanakan di bawah tarif batas bawah, ada potensi persaingan tidak sehat. Nanti KPPU yang masuk," kata Budi.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan program diskon yang diberikan aplikator tidak berlangsung terlalu lama.
"Kita juga harapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak lama. Ada batasan waktu tertentu," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]