"Dari arahan Pak Presiden dan kajian kami, maka Komite Pengarah memutuskan bahwa pungutan terhadap CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang. Tetapi akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Darmin mengatakan, pemerintah menetapkan pungutan ekspor sawit US$ 50 per ton, dengan catatan harga CPO yang berlaku di atas US$ 619 per ton. Namun bila harga di bawah US$ 619 dan di atas US$ 570 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan hanya separuhnya, atau US$ 25 per ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pungutan Ekspor Sawit Ditunda |
"Kalau di atas US$ 619 per ton dia akan dikenakan penuh 100%. Sebagai gambaran kalau penuh itu CPO itu kena pungutan US$ 50 per ton. Kalau harga US$ 570 per ton atau lebih maka separuh dia US$ 25 per ton," jelas Darmin.
Namun, ia menegaskan, pemungutan ekspor CPO tahun depan itu berlaku jika harga CPO sesuai dengan ketentuan di atas. Jika di bawah US$ 570 per ton, pungutan akan ditunda atau bahkan dihentikan.
"Pungutan terhadap CPO walaupun harga di atas US$ 570 per ton (jika angka tersebut akan tercapai sebelum diberlakukan pungutan) kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020. Tentu saja kalau harganya di atas US$ 570 per ton. Kalau tidak ya tidak berlaku," ujarnya.