Pungutan Ekspor Sawit Baru Berlaku Tahun Depan

Pungutan Ekspor Sawit Baru Berlaku Tahun Depan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 17:26 WIB
Halaman ke 1 dari 2
1.

Pungutan Ekspor Sawit Baru Berlaku Tahun Depan

Pungutan Ekspor Sawit Baru Berlaku Tahun Depan
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta - Pemerintah akan menunda pemungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) hingga akhir tahun 2019. Nantinya, pungutan ekspor sawit mulai berlaku 1 Januari 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberlakuan pungutan ekspor akan dilakukan bersama dengan penerapan bahan bakar B30.

"Dari arahan Pak Presiden dan kajian kami, maka Komite Pengarah memutuskan bahwa pungutan terhadap CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang. Tetapi akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Darmin mengatakan, pemerintah menetapkan pungutan ekspor sawit US$ 50 per ton, dengan catatan harga CPO yang berlaku di atas US$ 619 per ton. Namun bila harga di bawah US$ 619 dan di atas US$ 570 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan hanya separuhnya, atau US$ 25 per ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau di atas US$ 619 per ton dia akan dikenakan penuh 100%. Sebagai gambaran kalau penuh itu CPO itu kena pungutan US$ 50 per ton. Kalau harga US$ 570 per ton atau lebih maka separuh dia US$ 25 per ton," jelas Darmin.

Namun, ia menegaskan, pemungutan ekspor CPO tahun depan itu berlaku jika harga CPO sesuai dengan ketentuan di atas. Jika di bawah US$ 570 per ton, pungutan akan ditunda atau bahkan dihentikan.

"Pungutan terhadap CPO walaupun harga di atas US$ 570 per ton (jika angka tersebut akan tercapai sebelum diberlakukan pungutan) kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020. Tentu saja kalau harganya di atas US$ 570 per ton. Kalau tidak ya tidak berlaku," ujarnya.

Darmin mengungkapkan, alasan Jokowi menunda pungutan yakni untuk mengantisipasi harga CPO jatuh. Maka dari itu, pemungutan ekspor diberlakukan ketika penerapan B30, di mana penggunaan CPO akan lebih besar.

"Pada waktu B30 akan berlaku akan ada kenaikan penggunaan CPO. Kalau penggunaannya naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka kalau ada penurunan tetep arahnya naik, dibanding harga sebelumnya," terang Darmin.

Dengan kebijakan ini, Darmin berhadap harga CPO di petani maupun produsen bisa lebih baik meski diberlakukan pungutan ekspor.

"Sehingga kita bisa melihat bahwa harga yang diterima petani maupun produsen atau perkebunan kelapa sawit bisa lebih baik," tandasnya.


Hide Ads