Darmin mengungkapkan, alasan Jokowi menunda pungutan yakni untuk mengantisipasi harga CPO jatuh. Maka dari itu, pemungutan ekspor diberlakukan ketika penerapan B30, di mana penggunaan CPO akan lebih besar.
"Pada waktu B30 akan berlaku akan ada kenaikan penggunaan CPO. Kalau penggunaannya naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka kalau ada penurunan tetep arahnya naik, dibanding harga sebelumnya," terang Darmin.
Dengan kebijakan ini, Darmin berhadap harga CPO di petani maupun produsen bisa lebih baik meski diberlakukan pungutan ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zlf/zlf)