Kondisi masyarakat adat Dayak dalam posisi terjepit karena adanya pembangunan. Sebab, tanah dan hutan adat semakin menyempit karena investor mengembangkan lahan kelapa sawit, tambang, dan hutan.
Maka dari itu, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas meminta agar pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat ini. Ia meminta agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat.
"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya dalam Seminar Nasional Kebudayaan Dayak dan Kontribusinya terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, di Kementerian PPN Jakarta, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT