Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara resmi.
detikcom melakukan simulasi kenaikan upah di beberapa provinsi khususnya di Pulau Jawa, dengan asumsi para gubernur memberi kenaikan UMP pas sebesar 8,51%.
Dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 naik menjadi Rp 4.276.349, Banten dari Rp Rp 2.267.965 jadi Rp 2.460.968, Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Naik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum DKI hingga Jatim