UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Round-Up 5 Berita Terpopuler

UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 21:00 WIB
UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK
Ilustrasi kenaikan UMP/Foto: Mindra Purnomo/Infografis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara resmi.

detikcom melakukan simulasi kenaikan upah di beberapa provinsi khususnya di Pulau Jawa, dengan asumsi para gubernur memberi kenaikan UMP pas sebesar 8,51%.

Dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 naik menjadi Rp 4.276.349, Banten dari Rp Rp 2.267.965 jadi Rp 2.460.968, Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya adalah Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015, Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777, dan DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607.

Baca selengkapnya di sini: Naik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum DKI hingga Jatim

Hide Ads