UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Round-Up 5 Berita Terpopuler

UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 21:00 WIB
UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP 2020 berlaku untuk seluruh provinsi yang berjumlah 34.

detikcom melakukan simulasi UMP di 34 provinsi pada tahun depan dengan mengacu UMP 2019 yang ditambah 8,51%.

Namun perlu dicatat, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Π Π°pua Barat, Maluku, Maluku Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi

Hide Ads