Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah masih terus mencari cara agar dapat memungut pajak dari perusahaan digital berbasis internasional. Baru-baru ini muncul yang akan dikejar Pemerintah adalah Netflix.
Sulitnya Pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan digital ini dikarenakan belum adanya kantor permanen di tanah air (permanent establishment) atau badan usaha tetap (BUT).
"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT