Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pembalut hingga Deodoran di Daftar KHL

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pembalut hingga Deodoran di Daftar KHL

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2019 21:17 WIB
Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pembalut hingga Deodoran di Daftar KHL
Buruh demo di depan Kemnaker/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Kamis (31/10/2019) seputar demo buruh di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) naik dari 8,51% menjadi 15%.

Mereka juga meminta penghitungan upah minimum kembali mengacu pada komponen hidup layak (KHL), bukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka menetapkan 78 KHL, mulai dari deodoran hingga pembalut.

Mau tahun rincian informasinya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini:
Buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setidaknya ada 3 tuntutan yang disuarakan massa buruh.

"Pada hari ini, 31 Oktober 2019 kami melakukan aksi di depan Kemnaker RI ada 3 tuntutan," tutur Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

Pertama, buruh meminta kepada Menteri Tenagakerjaan yang baru Ida Fauziah untuk mencabut surat edaran Menteri Tenagakerja yang ditandatangani oleh menteri terdahulu, Hanif Dhakiri.

"Bertepatan dengan kabinet baru, menteri baru, ibu Ida Fauziah kami meminta, kami berharap betul bahwa satu surat edaran Menteri Tenagakerja yang ditandatangani oleh pak Hanif Dhakiri menteri terdahulu itu segera dicabut," ucap Aziz.

Baca selengkapnya di sini:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan berdasarkan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang hanya menggunakan inflasi pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto (PDB) tidak seimbang.

Mau tahu rincian KHL yang diminta buruh? Baca selengkapnya di sini: Ada Deodoran hingga Pembalut, Ini Daftar KHL yang Diminta Buruh

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo berjanji akan merampingkan birokrasi. Pemangkasan eselon pun akan dilakukan di kementerian dan lembaga (K/L).

Tjahjo berjanji perampingan birokrasi akan selesai dalam masa setahun pertama menjabat. Kebijakan itu berupa menghapus eselon III dan IV tahun depan.

Bahkan, sebagai contoh, perampingan birokrasi akan dimulai di Kementerian PAN-RB dalam waktu dekat. Mau tahu informasi detailnya? Baca selengkapnya di sini: Tahun Depan Tak Ada Lagi Eselon III dan IV

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai ada pihak-pihak yang senang Indonesia melakukan impor. Dia pun mengingatkan agar jangan sampai aparat hukum dibajak oleh oknum tersebut guna memuluskan keinginannya itu.

Dia mencontohkan pada pembangunan kilang minyak (refinery), ada oknum yang menghambat karena mereka senang jika Indonesia tetap impor.

"Misalnya pembangunan kilang minyak refinery. Banyak yang nggak senang karena suka barang impor. Jadi kalau kita ingin bangun refinery larinya nanti ke petrochemical. Kita tahu banyak yang nggak senang," terangnya.

Namun pembangunan kilang minyak menjadi keharusan bagi Indonesia. Menurutnya itu supaya mengurangi ketergantungan impor sehingga tak menyebabkan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan.

"Sehingga defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan bisa diperbaiki," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini:Jokowi Sebut Banyak yang Tak Senang RI Bangun Kilang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mengerti akan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jokowi menyinggung soal tingginya subsidi yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

"Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS sudah Rp 48,8 triliun, ini angka yang besar sekali. Jangan sampai kesannya kita ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini: Singgung Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti

Hide Ads