Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mengerti akan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Jokowi menyinggung soal tingginya subsidi yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Singgung Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti
(hns/hns)