Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Perpasaran. Dalam aturan tersebut Pusat Perbelanjaan diminta untuk menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20%.
Ketua umum Hippindo Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.
Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI (hns/dna)