Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 21:00 WIB
Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Rizal Bahari/detikcom)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Perpasaran. Dalam aturan tersebut Pusat Perbelanjaan diminta untuk menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20%.

Ketua umum Hippindo Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.

Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya tidak mungkin Pusat Perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI

(hns/dna)
Hide Ads