Ancaman tersebut disampaikan Sri Mulyani karena DPR meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dalam rapat tersebut para anggota DPR banyak yang melayangkan pernyataan kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum proses pembersihan data (cleansing) diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani Ancam Tarik Rp 13,5 T dari BPJS Kesehatan