Pemerintah sepakat mengundurkan kebijakan larangan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL). Larangan yang sedianya diberlakukan pada 2022 diundur jadi 2023.
Hal ini ditetapkan usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melakukan rapat koordinasi di kantor Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Per tanggal 1 Januari 2023 truk obesitas dilarang beroperasi.
"Kita mencari suatu jalan solusi untuk ODOL, oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Budi Karya di kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
"Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai dilarang total," kata Basuki menambahkan.
Budi Karya mengatakan bahwa keadaan ekonomi yang dibayangi resesi dan juga terdampak virus corona menjadi alasan mundurnya kebijakan larangan ODOL. Sehingga industri harus menyiapkan diri lebih lama.
Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa larangan ODOL tetap harus ditegakkan.
"Kita tahu kita sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya Corona dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita memang punya keinginan, kesepakatan bahwa harus ditegakkannya kesepakatan pelarangan ODOL," ungkap Budi Karya.
Keputusan ini pun menurut Menperin Agus Gumiwang dinilai sudah disetujui oleh semua pihak, baik asosiasi penyedia truk maupun asosiasi pelaku industri.
"Mereka semua mendukung," katanya.
Meski masih diizinkan wira-wiri sampai tahun 2023, truk ODOL tetap haram melalui beberapa tempat. Di mana saja?
Simak Video "Video: Detik-detik Ambulans Dirusak Massa Sopir Truk Demo ODOL di Karanganyar"
[Gambas:Video 20detik]