Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 10:44 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Citra Nur Hasanah/20detik

Menaker Akui Pesangon di RUU Cipta Kerja Lebih Kecil

Dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pesangon diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang terkena PHK dengan besaran maksimal hingga 32 kali upah bulanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam RUU Cipta Kerja, pemberian pesangon maksimal sebesar sembilan kali upah bagi buruh yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih.

Meski begitu, menurut Ida, pemerintah mengatur manfaat lain yang dapat berguna bagi korban PHK di luar pesangon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya, pesangon memang jumlahnya tidak sebesar UU 13 tahun 2003. Tetapi yang harus dilihat secara utuh bahwa ada perlindungan baru yang diberikan di UU 13 ini. Kita ingin memberikan kepastian perlindungan," ungkap Ida.

Ia menuturkan, pemberian pesangon dalam bentuk uang segar atau langsung diterima korban PHK yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 kerap kali tak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga meski besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja lebih kecil, menurut Ida lebih memberikan kepastian. Selain itu, korban PHK juga dapat menikmati manfaat lainnya.

"Kalau selama ini angka pesangon itu tinggi, tapi kan ternyata implementasinya kan tidak setinggi yang di atas kertas. Nah untuk mengurangi kesenjangan itu, kami ingin memberikan kepastian perlindungan dengan manfaat baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan," papar Ida.

Kemudian, pemerintah juga memberikan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan atau skill bagi korban PHK. Begitu juga dengan akses penempatan kerja di tempat lain.

"Teman-teman yang terkena PHK, pekerja yang ter-PHK, mendapatkan cash benefit, mendapatkan pelatihan vokasi, dan mendapatkan akses penempatan. Ini yang tidak diatur. Saya kira dengan ada ini, kan yang paling penting kenapa dia ter-PHK? Kalau karena persoalan kompetensi, kan vokasi menjadi solusinya. Kemudian yang paling penting justru misalnya akses penempatan itu," jelas Ida.

Ida menegaskan, aturan baru soal pesangon ini akan memberikan manfaat lebih bagi korban PHK.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads