Jiwasraya Mau Jual Citos, MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Jiwasraya Mau Jual Citos, MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Hendra Kusuma, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 21:00 WIB
Jiwasraya Mau Jual Citos, MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance, Senin (9/3/2020) adalah PT Jiwasraya (Persero) bakal melego aset Citos alias Cilandak Town Square di Jakarta Selatan. Langkah ini diambil demi melunasi tunggakan klaim nasabah yang nilainya mencapai Rp 16,7 triliun.

Selain soal Jiwasraya, berita terpopuler lainnya adalah Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Setelah putusan ini, bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang kondisnya masih tekor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang merespons putusan MA tersebut membeberkan defisit BPJS Kesehatan masih Rp 13 triliun, meskipun pemerintah sudah menyuntik anggaran Rp 15 triliun. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai skema penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Skema penyehatan ini tengah dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) DPR RI.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam skema itu ada rencana pembentukan sub holding dan pembentukan perusahaan baru di bawah holding.

"Yang pasti ada sub holding yang kita buat, ada juga alternatif apakah akan membuat new co (new company) atau asuransi," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Nantinya, sub holding membeli aset Jiwasraya, sehingga Jiwasraya punya uang tunai. Jiwasraya juga akan menjual sejumlah aset, salah satunya Cilandak Town Square (Citos).

"Nanti ada juga rencana bagaimana pembelian aset, yang pasti Jiwasraya tak akan masuk sub holding. Kemudian juga aset Jiwasraya bisa dibeli sub holding sehingga uang cash dapat langsung. Kalau nggak, kan lama," ujarnya.

"(Mana aja?) Kantor-kantor, Citos jual juga, kalau Citos mungkin dijual ke swasta atau pihak mana yang mau," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini: Bayar Dana Nasabah, Jiwasraya Mau Jual Citos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung layanan BPJS Kesehatan usai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran. MA membatalkan kenaikan iuran yang berlaku pada 1 Januari 2020.

Keputusan kenaikan iuran dianggap pemerintah sebagai bentuk penyehatan keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi defisit sekitar Rp 32 triliun di akhir 2019.

"Ya ini kan keputusan yang mungkin kita harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan kemudian akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani telah memberikan suntikan modal sekitar Rp 15 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari aksi tersebut untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.

Baca selengkapnya di sini: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Bisa Babak Belur?

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo soal gaji Menteri dan anggota DPR RI. Tjahjo menyebut gajinya sebagai Menteri saat ini masih lebih kecil dibandingkan ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI lalu.

Tjahjo mengaku besaran terakhir gajinya sebagai anggota DPR RI bahkan bisa mencapai Rp 267 juta per bulan.

Lalu, berapa besaran gaji Menteri yang sebenarnya. Bagaimana perbandingannya dengan gaji anggota DPR RI?

Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Baca selengkapnya di sini: Perbandingan Gaji Menteri vs DPR, Siapa Paling Besar?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif. BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 triliun.

"Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember. Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Ia juga masih akan mempelajari lebih lanjut putusan MA tersebut.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah ya," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini: Respons MA, Sri Mulyani Beberkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 13 T

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai keputusan pemerintah menambah empat hari libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta sebagai keputusan yang mendadak. Hal ini dinilai dapat mengganggu rencana bisnis dan kinerja serta target perusahaan yang sudah disusun sejak awal tahun lalu.

"Penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom, Senin (9/3/2020)

Selain itu, penambahan jadwal cuti bersama tersebut juga berisiko menambah beban perusahaan sebab mau tak mau tetap harus memberi tambahan terhadap biaya tenaga kerja yang lembur saat libur berlangsung.

"Apabila perusahaan ingin tetap beroperasi selama cuti bersama, maka tambahan biaya tenaga kerja akan meningkat karena ketentuan kompensasi lembur yang berlaku saat ini," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini: Tambahan 4 Hari Libur Dinilai Mendadak, Beban Usaha Bisa Bengkak

Hide Ads