Keputusan kenaikan iuran dianggap pemerintah sebagai bentuk penyehatan keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi defisit sekitar Rp 32 triliun di akhir 2019.
"Ya ini kan keputusan yang mungkin kita harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan kemudian akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani telah memberikan suntikan modal sekitar Rp 15 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari aksi tersebut untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.
Baca selengkapnya di sini: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Bisa Babak Belur?