"Penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom, Senin (9/3/2020)
Selain itu, penambahan jadwal cuti bersama tersebut juga berisiko menambah beban perusahaan sebab mau tak mau tetap harus memberi tambahan terhadap biaya tenaga kerja yang lembur saat libur berlangsung.
"Apabila perusahaan ingin tetap beroperasi selama cuti bersama, maka tambahan biaya tenaga kerja akan meningkat karena ketentuan kompensasi lembur yang berlaku saat ini," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: Tambahan 4 Hari Libur Dinilai Mendadak, Beban Usaha Bisa Bengkak (hns/dna)