Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan perkembangan terkini terkait rencana penyiapan ruang parkir atau lahan 'ngetem' untuk ojek online (ojol). Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki, pembahasan terkait rencana tersebut kini sudah memasuki tahap revisi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, skalanya baru untuk wilayah DKI Jakarta saja.
"Paling kita mengeluarkan persyaratan di RDTR (untuk Pemprov DKI Jakarta). Jadi sekarang kalau di DKI (Pemprov DKI Jakarta) itu RDTR nya sedang direvisi (soal lahan ngetem ojol)," ujar Abdul di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Adapun persyaratan yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov DKI Jakarta meliputi kewajiban bagi stasiun-stasiun transportasi publik untuk menyiapkan lahan 'ngetem' untuk ojol. Demikian pula untuk gedung-gedung seperti apartemen dan lainnya disebut Abdul wajib menyiapkan lahan 'ngetem' buat ojol.
"Revisi RDTR nya itu agar memasukkan persyaratan di stasiun harus ada parkir ojek online, semua apartemen juga harus ada, menyiapkan ruang untuk kendaraan mobil dan rider (ojol) untuk jemput penumpang," sambungnya.
Sedangkan, aturan untuk menertibkan ojol yang masih suka 'ngetem' sembarangan diserahkan kepada kementerian atau lembaga lain yang lebih berwenang.
"Soal penertiban Satpol PP nya yang harus menertibkan, tidak bisa semua diserahkan di peraturan ruang, kita siapkan (ruang) asal peraturannya bisa dipahami, rancangan tata ruang dipersyaratkan bisa di mana di setiap stasiun bisa parkir online," paparnya.
Bagaimana konsep lahan 'ngetem' untuk ojol ini? buka halaman selanjutnya.