Pengusaha Ritel Curhat Tak Dapat Insentif Tangkal Corona

Pengusaha Ritel Curhat Tak Dapat Insentif Tangkal Corona

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 14 Mar 2020 06:15 WIB
Semester pertama di tahun 2013, penjualan ritel di Indonesia naik 14,8% dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Berdasarkan survei, menjelang masa liburan Ramadan dan Lebaran konsumsi biasanya akan terus meningkat. File detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Menurut Roy, pemerintah seharusnya melalui kebijakan tersebut dapat memberikan insentif berupa keringanan membayar pajak seperti yang sudah diberlakukan pada sektor manufaktur.

"Level at same playing field menjadi harapan sektor hilir pada ritel modern anggota-anggota Aprindo, ketika sektor hulu manufaktur mendapatkan 'guyuran' kebijakan fiskal antara lain pemotongan pajak PPH 21 Badan & Karyawan serta Penangguhan PPH 22 & 25 selama 6 bulan ke depan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kebijakan fiskal, Aprindo berharap pemerintah dapat memberi relaksasi biaya operasional seperti diskon tarif listrik kepada para ritel modern.

"Yang diharapkan berlaku pula alternatif lain melalui relaksasi atau insentif pengurangan biaya operasional di ritel modern antara lain diskon tarif listrik yang masih tinggi maupun pemotongan retribusi dan pajak daerah, mengingat kurangnya kunjungan konsumen domestik ke ritel modern sudah terjadi karena menghindari keramaian maupun tergerusnya kedatangan wisatawan mancanegara yang umumnya gemar berbelanja produk-produk lokal di ritel modern," pungkasnya.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads