Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah soal THR Lebaran. Selain pegawai swasta yang terancam THR-nya nggak cair, para menteri hingga anggota DPR juga mengalamo kondisi serupa.
Pengin tahun informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance berikut ini:
Prediksi Puncak Gelombang PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
|
Sejauh ini, Indonesia memang belum terjadi badai PHK secara besar-besaran. Akan tetapi, menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, bila tak segera ditanggulangi, puncak gelombang PHK di Indonesia bakal mulai terasa akhir kuartal II-2020 mendatang.
"Jika sampai akhir kuartal II-2020 nanti (wabah) masih belum terselesaikan atau belum ada upaya masif dalam penanganan corona, saya rasa akan terjadi gelombang yang lebih besar (mulai akhir kuartal II-2020)," kata Andry kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Gelombang PHK berbahaya bagi kelompok masyarakat hampir miskin. Kelompok masyarakat ini terancam jatuh miskin bila tak mendapat pertolongan dari pemerintah.
"Pengangguran akan rentan jika terjadi pada kelompok masyarakat hampir miskin karena mereka akan masuk pada kelompok masyarakat miskin," tambahnya.
Baca selengkapnya di sni: Ini Prediksi Puncak Gelombang PHK di RI
THR Menteri hingga Anggota DPR Terancam Tak Cair
Foto: Muhammad Ridho
|
Nah yang membuat pemerintah masih mikir-mikir untuk memberikan THR dan gaji ke-13 adalah untuk para menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian setingkat eselon I dan II.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," tuturnya usai mengikuti rapat terbatas virtual, Selasa (7/4/2020).
Baca selengkapnya di sini: THR Menteri hingga Anggota DPR Juga Terancam Nggak Cair
Dampak PSBB Jakarta
Foto: AP Photo
|
Lalu, apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.
Utamanya bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
"Memang menurut saya ini impact-nya cukup besar. Pertama dampaknya hampir merata ke semua sektor, mulai dari perkantoran yang tidak esensial kan wajib diliburkab," kata Bhima kepada detikcom.
Baca selengkapnya di sini: PSBB Berlaku di Jakarta, Bagaimana Dampak ke Ekonomi?
Cara Daftar Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
|
Para peserta nantinya bisa mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).
Selama pandemi corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setelah pandemi selesai, maka manfaat yang diterima akan kembali ke besaran Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan situs resmi, Selasa (7/4/2020), setiap masyarakat harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Mau Dapat Rp 3,5 Juta dari Kartu Pra Kerja? Begini Cara Daftarnya
Harga Emas Dekati Rp 1 Juta/Gram
Foto: shutterstock
|
Demikian dikutip detikcom dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini naik Rp 30.000 level Rp 862.000/gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Advertisement
Baca juga: Harga Emas Masih Bisa Sampai Rp 1 Juta/Gram, Kapan Harus Jual?
Harga emas batangan tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Emas batangan 1 gram Rp 963.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.635.000
Emas batangan 10 gram Rp 9.205.000
Emas batangan 25 gram Rp 22.905.000
Emas batangan 50 gram Rp 45.735.000
Emas batangan 100 gram Rp 91.400.000
Emas batangan 250 gram Rp 228.250.000
Emas batangan 500 gram Rp 456.300.000
Halaman 2 dari 6