Insentif dalam bentuk keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak bagi wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona. Aturan ini berlaku selama enam bulan sejak April hingga September tahun ini.
Beleid ini memberikan insentif kepada pegawai berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini menyasar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp 200 juta per tahun.
Baca selengkapnya di sini: Siapa Saja yang Bakal Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak?