Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi kepada 14.533 perusahaan di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Data tersebut tercatat per 26 April 2020.
Perusahaan yang telah mengajukan izin, paling banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
"Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020.
Kemenperin juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Apa alasan izin tersebut diberikan? Baca di halaman selanjutnya.
Sigit menjelaskan alasan Kemenperin mengeluarkan izin tersebut di tengah pemberlakuan PSBB. Menurutnya tidak semua industri bisa berhenti operasi secara tiba-tiba.
Untuk itu, pihaknya justru kesulitan dengan adanya peraturan daerah (Perda) terkait PSBB yang menyatakan apabila ditemukan adanya kasus COVID-19 di suatu kegiatan usaha maka harus ditutup secara total.
"Nah ini berlawanan dengan Kementerian Perindustrian di mana sektor industri tidak menginginkan seperti itu, karena ada beberapa industri yang apabila itu ditutup maka investasinya akan besar sekali untuk restart sebuah industri, seperti industri kaca," kata dia.
Dia menjelaskan apabila industri kaca berhenti beroperasi maka ketika hendak diaktifkan kembali, furnace atau tungku pembakarannya membutuhkan biaya besar.
Industri petrokimia juga begitu. Jika dia diberhentikan secara tiba-tiba akan membahayakan keselamatan.
"Demikian juga untuk industri-industri yang petrokimia sifatnya. Apabila dia diberhentikan secara mendadak maka itu akibatnya bisa terjadi peledakan dan sebagainya, karena prosesnya yang sangat kontinyu dan sangat berbahaya sifatnya untuk diberhentikan secara mendadak," terangnya.
Lanjut dia, sektor industri yang paling banyak mengajukan izin operasional di tengah PSBB adalah industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
"Sektor industri tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4.330.215 orang. Provinsi terbanyak yang telah memiliki izin ini antara lain di Jawa Barat sebanyak 5.185, Banten sebanyak 2.816, dan Jawa timur sebanyak 2.660 perusahaan," tambah Sigit.
(toy/ara)