KFC Potong Gaji & Tunda THR, Penyebab Gula Mahal Terungkap

Round-Up 5 Berita Terpopuler

KFC Potong Gaji & Tunda THR, Penyebab Gula Mahal Terungkap

Trio Hamdani, Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 21:21 WIB
KFC Potong Gaji & Tunda THR, Penyebab Gula Mahal Terungkap
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Selasa (28/4/2020) tentang KFC potong gaji dan tunda THR. Langkah ini terpaksa diambil lantaran merebaknya Corona membuat masyarakat harus menyetop kegiatan di luar rumah, termasuk datang ke restoran.

Selain itu, Satgas Pangan Polri mengungkap biang kerok harga mahal. Ternyata, ada BUMN yang melelang gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini.
Pemegang merek KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) memotong gaji karyawan dan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab operasional restoran cepat saji itu terdampak oleh tutupnya pusat-pusat perbelanjaan di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 97 gerai yang ditutup di berbagai kota di Indonesia.

"Perseroan menyampaikan bahwa terdapat 97 gerai Perseroan yang ditutup karena mal/plaza dinyatakan harus tutup karena dampak COVID-19, di mana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal/plaza yang tutup tersebut (bukan hanya Gerai kami)," demikian pernyataan yang ditandatangani Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, dikutip Selasa (28/4/2020).


Baca selengkapnya di sini: KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan

Satgas Pangan Kabareskrim Polri di Sumatera Utara menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020. Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II.

"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah atau aksi nakal ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih sekitar Rp 17.000/kg.

Baca selengkapnya di sini: BUMN Ini 'Nakal' Sampai Bikin Harga Gula Tembus Rp 17.000/Kg

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk direksi, komisaris dan pengawas BUMN.

Surat ini menyebut tidak cairnya THR untuk para bos BUMN karena untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Nantinya, uang THR yang tidak cair akan digunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengungkapkan aturan tersebut dinilai tepat untuk kondisi pandemi saat ini.

"Ya aturan itu memang sudah selayaknya ya. Apalagi tahun ini kita (direksi dan komisaris) tidak keluar rumah juga. Menurut saya sudah pas pak Menteri mengeluarkan itu," kata Royke saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Cerita Bos Bank Mandiri Dilarang Dapat THR oleh Erick Thohir

Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) berujung pada PHK massal. Perusahaan memberhentikan seluruh karyawannya lantaran tak mampu lagi membayar gaji, komisi, dan tunjangan karyawannya.

Ikatan Karyawan ISP tak terima dengan keputusan perusahaan. Mereka mengaku belum menerima surat PHK resmi dan perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawannya.

PHK karyawan ISP tertulis dalam Surat Edaran Nomor SEDIR/003/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pengurus ISP. Surat itu ditujukan ke seluruh karyawan.

Surat itu mengumumkan bahwasannya mulai bulan April 2020 ISP sudah tidak mampu lagi membayar gaji, komisi, dan tunjangan untuk semua karyawan termasuk semua pengurus dan semua pengelola.

"Bahwa kondisi ISP saat ini sudah tidak memiliki bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan lagi, sehingga ISP sudah tidak mungkin membiayai operasional usahanya seperti yang berjalan selama ini," kata Ketua Ikatan Karyawan ISP Yuwono Eko Priyo dalam keterangan tertulisnya.

Baca selengkapnya di sini: Keluh Kesah Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal

Lion Air Group akan kembali beroperasi pada 3 Mei 2020. Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Tujuan operasional juga untuk melayani angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Kemudian untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca selengkapnya di sini: Lion Air Kembali Operasi 3 Mei, tapi...:

Hide Ads