Ikatan Karyawan ISP tak terima dengan keputusan perusahaan. Mereka mengaku belum menerima surat PHK resmi dan perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawannya.
PHK karyawan ISP tertulis dalam Surat Edaran Nomor SEDIR/003/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pengurus ISP. Surat itu ditujukan ke seluruh karyawan.
Surat itu mengumumkan bahwasannya mulai bulan April 2020 ISP sudah tidak mampu lagi membayar gaji, komisi, dan tunjangan untuk semua karyawan termasuk semua pengurus dan semua pengelola.
"Bahwa kondisi ISP saat ini sudah tidak memiliki bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan lagi, sehingga ISP sudah tidak mungkin membiayai operasional usahanya seperti yang berjalan selama ini," kata Ketua Ikatan Karyawan ISP Yuwono Eko Priyo dalam keterangan tertulisnya.
Baca selengkapnya di sini: Keluh Kesah Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal