"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah atau aksi nakal ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih sekitar Rp 17.000/kg.
Baca selengkapnya di sini: BUMN Ini 'Nakal' Sampai Bikin Harga Gula Tembus Rp 17.000/Kg