Surat ini menyebut tidak cairnya THR untuk para bos BUMN karena untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Nantinya, uang THR yang tidak cair akan digunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengungkapkan aturan tersebut dinilai tepat untuk kondisi pandemi saat ini.
"Ya aturan itu memang sudah selayaknya ya. Apalagi tahun ini kita (direksi dan komisaris) tidak keluar rumah juga. Menurut saya sudah pas pak Menteri mengeluarkan itu," kata Royke saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/4/2020).
Baca selengkapnya di sini: Cerita Bos Bank Mandiri Dilarang Dapat THR oleh Erick Thohir