Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diselamatkan dari wabah COViD-19. Pemerintah menyiapkan sederet insentif yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan 5 skema besar itu merupakan program perlindungan dan pemulihan ekonomi yang utamanya di sektor UMKM.
"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau lembaga perbankan," tuturnya saat membuka rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema pertama, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk pelaku usaha UKM yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan miskin yang terdampak COVID-19.
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Pra Kerja," terangnya.
Skema kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Insentif ini diberikan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Saya kira pemerintah di sini sudah menurunkan tarif PPH final dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan dimulai April sampai September 2020," kata Jokowi.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]