500 Pekerja China Ditunda Masuk RI

500 Pekerja China Ditunda Masuk RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 03:00 WIB
tenaga kerja asing
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis

Said menilai Kemnaker telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan dengan mendahului TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia. Said menyebut hal ini tidak tepat dilakukan saat jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

"Kedua, alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan," papar Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan yang disampaikan Kemnaker itu seperti membuka borok sendiri bahwa Kemnaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 Tahun 2003. Lebih parah lagi, hal ini dilakukan di tengah pandemi Corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan," sambungnya.

Said menyebut kedatangan 500 TKA China dapat mencederai keadilan buruh Indonesia. Terlebih, kata Said, pekerjaan yang akan diberikan kepada para TKA akan melukai perasaan buruh yang sedang dirundung pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

"Ketiga, kedatangan 500 TKA China tersebut melukai dan mencederai rasa keadilan buruh Indonesia. Darurat PHK (pemutusan hubungan kerja) terjadi di depan mata, tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing," jelas Said.


(ara/ara)

Hide Ads