BUMN Dapat Suntikan Rp 57 Triliun, Buat Apa Saja?

BUMN Dapat Suntikan Rp 57 Triliun, Buat Apa Saja?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 04:40 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Dana yang akan diberikan pemerintah kepada BUMN sekitar Rp 152,15 triliun dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.

Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan ada lima modalitas yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dukungan BUMN belum bisa ditampilkan angkanya, jadi mohon menunggu karena harus dibawa ke sidang kabinet," kata Febrio, kemarin (13/5/2020).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Febrio menyebut kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki. Dari kriteria itu, maka ditentukan juga skala prioritasnya kepada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ara)

Hide Ads