Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 21:00 WIB
Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Pemerintah sedang menyiapkan skenario new normal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tengah pandemi COVID-19. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi PNS dapat bekerja optimal selama vaksin COVID-19 belum ditemukan.

"Ya kita harus realistis saja bahwa corona ini belum ada obat/vaccine, jadi harus tetap waspada," ujar Wahyu kepada detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Lalu, bagaimana skenario new normal ini berjalan bagi PNS? Ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS. Pertama, terkait mengenai sistem kerja para pegawai pelat merah. Ia menjelaskan nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement yang mana ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Secara rinci, sistem kerja ini akan mengatur siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa dan berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali, kata Wahyu, skema itu masih dalam pembahasan.

"Masih ditelaah," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini: Bocoran Skenario New Normal Khusus buat PNS
Hide Ads