Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 21:00 WIB
Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan
Foto: Muhammad Ridho
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan jumlah dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK tersebut menyatakan pemerintah akan menaikkan dana BLT Desa dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

"Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.

"3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan," terangnya.

Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.

Baca selengkapnya di sini: Bapak/Ibu Pengumuman, BLT Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga (kil/hns)
Hide Ads